KAB. CIREBON - Tahapan pemilu tahun 2024 sudah mulai terasa gaung nya dimana penyelenggara dalam hal ini KPU dan pengawas dalam hal ini Bawaslu mulai dari tingkat pusat hingga daerah telah melaksanakan kegiatan untuk menunjang pelaksanaan pemilu tahun 2024 nanti.
Salah satu kegiatan yang menjadi tahapan pemilu adalah proses rekrutmen atau seleksi untuk penyelenggara dan pengawas di masing masing tingkatan , untuk ditingkat kota/kabupaten mulai ditingkat kecamatan hingga tingkat desa. Dalam proses seleksinya baik KPU maupun Bawaslu khususnya di kabupaten telah mempublikasikan secara terbuka kepada khalayak umum.
Angga Maradeka, SE komisioner bidang kelembagaan dan kerjasama Komisi Informasi Daerah kabupaten Cirebon, coba mengingatkan KPU dan Bawaslu kabupaten Cirebon terkait proses tahapan penyelenggaraan pemilu agar terhindar dari potensi sengketa informasi terhadap proses tahapan pemilu termasuk dalam proses seleksi rekrutmen calon penyelenggara dan pengawas di tingkatan kecamatan dan desa. Komisi informasi memang sudah mempunyai perangkat atau payung hukum dalam menyelesaikan sengketa informasi terkait pemilu melalui peraturan komisi informasi pusat nomor 1 tahun 2019.
Salah satu critical point' dalam upaya pencegahan sengketa informasi dalam proses rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu di tingkat kabupaten Cirebon adalah dalam hal ini anggota PPK, Panwascam, PPS dan panwas desa tidak boleh yang kategorinya ASN, perangkat desa, PKH dan profesi lain yang menerima honor atau upah yang bersumber dari anggaran negara, hal ini sesuai dengan pasal 21 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Angga mengingatkan baik KPU dan Bawaslu kabupaten Cirebon harus cermat dan teliti dalam memeriksa latar belakang para calon atau yg sudah dilantik agar tidak termasuk ke kategori yang termaktub dalam UU nomor 7 tahun 2017 tadi. Apabila ternyata ditemukan tentu baik KPU maupun Bawaslu perlu menyiapkan argumentasi hukum yang tepat sehingga tidak menjadi Masalah di kemudian hari sampai ke pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan kepada anggota PPK, Panwascam, PPS, dan panwas desa mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Kepada masyarakat ataupun kelompok masyarakat di kabupaten Cirebon juga perlu turut memberi masukan apabila ternyata menemukan anggota PPK, Panwascam, PPS dan pengawas desa ternyata latar belakangnya termasuk kategori ASN, PKH, TKSK, perangkat desa atau profesi lain yang memang sama sama menerima honor/upah yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Angga Maradeka menyampaikan yang juga di Amini oleh Muhammad Idrus M.Ag ketua komisi informasi kabupaten Cirebon bahwasanya sampai saat ini belum ada koordinasi maupun kesepahaman dari lembaga KPU maupun Bawaslu kabupaten Cirebon untuk mencegah maupun upaya penyelesaian apabila ada sengketa informasi terkait penyelenggaraan pemilu. Namun KID kabupaten Cirebon berkomitmen siap menerima proses penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh masyarakat terhadap KPU dan Bawaslu sehingga segera mendapatkan kepastian hukum oleh karena itu perlu segera adanya upaya duduk bersama untuk menyikapi hal tersebut diatas.
Agus S