KAB. CIREBON - Diduga Tambang Galian C Ilegal Beroperasi kembali di Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Saat ini yang menjadi salah satunya sorotan masyarakat adalah adanya aktivitas galian pasir dan batu yang diduga ilegal dilakukan di area Pejaten Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon yang diduga belum mempunyai perijinan lengkap.
Saat awak media terjun ke lokasi tersebut, terpantau aktivitas penambangan jenis batuan, pasir menggunakan alat berat excavator berjumlah 4 di tiga titik lokasi tersebut dan terlihat beberapa truck mondar mandir mengangkut material pasir dan batu.
Baca juga:
Imron : Pilwu Serentak Bisa Digelar di 2023
|
Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwasanya pertambangan itu sudah beroperasi beberapa bulan yang lalu.
Dimana terlihat di lokasi galian C yang diduga ilegal itu beroperasi di Pejaten Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan pengakuan warga sekitar, kegiatan tambang tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan sehingga berdampak kepada masyarakat sekitar.
Sejumlah warga di wilayah itu pun mengeluhkan aktivitas penambangan galian C ilegal di daerah tersebut. Meski sempat berhenti namun penambangan itu kembali muncul kembali.
Warga Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, berinisial Y mengatakan bahwa warga di desanya bahkan pernah untuk menolak aktivitas penambangan tersebut tapi tidak pernah ditanggapi dengan serius.
“Kami menuntut agar pihak terkait menghentikan aktivitas dan melarang penambangan galian C yang ada di wilayah Desa Cikalahang. Kami khawatir akibat adanya penambangan, akan mengakibatkan longsor dan bisa mengakibat kan rusak nya lingkungan, ” keluhnya.
Agus S