KOTA CIREBON - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan menggelar Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang berlangsung di halaman belakang Kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi dalam sambutannya mengatakan, barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu seberat 114, 919 gram, Tembakau gorilla/cannabinoid sintetis seberat 650, 64 gram, Ganja : 24, 5 gram, Persidiaan farmasi Pil jenis Tramadol 11.470 butir, Pil jenis Trihex 15.712 butir, Pil jenis Dextro 33.259 butir, Pil jenis hexymer 1000 butir dan Pil jenis doble Y 200 butir serta Pil jenis doble L sebanyak 200 butir. Ini merupakan bagian daripada pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang akan dimusnahkan hari ini ini, Kamis (20/10/2022).
"Barang bukti yaitu sabu-sabu, senjata tajam (Sajam) yang merupakan barbuk dari beberapa perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Cirebon yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara diblender dan dibakar, " ujar Kajari.
Umaryadi menambahkan, untuk senjata tajam dihancurkan dengan cara dipotong dengan mesin, selain itu terdapat barbuk berupa timbangan dan HP yang merupakan dari perkara pencurian ada beberapa perkara. (Andi/Bekti)